Standar
profesi di indonesia dan regional
Saat ini Teknologi Informasi (TI)
berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini
juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan
mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru.
Perkembangan industri TI ini membutuhkan
suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang
berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan
kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para
profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan
yang kontinyu dalam profesi tersebut.
Jika di bandingkan antara Profesi IT di
Indonesia dengan negara lain contohnya jepang agak berbeda jauh dari masalah
kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan Mengadaptasi aturan penggunaan Model
sertifikasi dimana pemberian sertifikasi ini bisa dijelaskan dibawah :
Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi
ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak
praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk
sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang
teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan
badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen,
obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau
lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu
jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan
konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan
tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan
untukbandingkan antara Profesi IT di Indonesia dengan negara lain contohnya
jepang agak berbeda jauh dari masalah kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan
Mengadaptasi aturan penggunaan Model sertifikasi dimana pemberian sertifikasi
ini bisa dijelaskan dibawah :
Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi
ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak
praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk
sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang teknologi
informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan
badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen,
obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau
lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu
jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan
konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan
tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk
- Membentuk tenaga praktisi TI yang
berkualitas tinggi,
- Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
- Pengembangan profesional yang
berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional
tersebut
- Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan
pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
- Perencanaan karir
- Profesional development
- Meningkatkan international marketability.
Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada
perusahaan multinasional. — – Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila
telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
Dengan metode sertifikasi tersebut, maka
seorang profesi akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuannya.
Sedangkan di Indonesia sertifikasi Internasional dipakai untuk perencanaan
karir. Hal itu dikarenakan masih banyaknya profesi yang menduduki lebih dari
satu pekerjaan. Contohnya seorang programer di suatu perusahaan juga mengolah
database perusahaan tersebut. Hal ini bisa juga diartikan seorang pegawai
menduduki dua jabatan sekaligus, yaitu programer dan DBA.
http://wendiadiwena.blogspot.com/2011/05/standar-profesi-di-indonesia-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar