RUU Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) merupakan sebuah ketentuan/ketetapan yang dibuat oleh
pemerintah yang ditujukan bagi siapa saja orang yang melakukan kejahatan/perbuatan
yang melanggar hukum yang ada kaitanya dengan teknologi informasi sesuai
bagaimana UU tersebut diatur.
UU tersebut dibuat untuk menganisipasi
tindakan para cybercrimes yang meresahkan para pengguna TI.
Contoh Kasus :
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu
yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan
kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu
itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya
tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit
dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT.
MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan
untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.
Hasil Analisis : kasus diatas merupakan
pelanggaran hak cipta dari karya lagu yang telah diterbitkan PT.MusikIndonesia
oleh PT.Melayuku. Menjiplak/meniru, merubah sedikit ataupun banyak adalah
sebuah pelanggaran hukum hak cipta dari yang pemilik karya, karena dengan
menerbitkan lagu yang hampir sama yang dibuat oleh PT.Melayuku tentunya akan menjadi perebutan
klaim atas karya yang sebenarnya. Timbulnya akan menjadi permusuhan atau pergugatan
atas karya yang ditiru tentunya akan merugikan bagi 2 belah pihak. Dan bagi
pihak peniru akan memberi tanggapan buruk kepada masyarakat tentang
kemampuannya. Karya seni merupakan hal susah untuk dibuat secara langsung,
butuh keahlian khusus dan waktu yang tidak sedikit untuk membuatnya. Jadi
hargailah karya seseorang/kelompok karena jika karya kita diklaim, tentunya
kita juga tidak terima bukan.
Sumber :
http://gatotgembel.blogspot.com/2014/05/analisa-ruu-ite-dan-uu-no19-tentang-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar