Jumat, 04 Juli 2014

Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan sebuah ketentuan/ketetapan yang dibuat oleh pemerintah yang ditujukan bagi siapa saja orang yang melakukan kejahatan/perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitanya dengan teknologi informasi sesuai bagaimana UU tersebut diatur.
UU tersebut dibuat untuk menganisipasi tindakan para cybercrimes yang meresahkan para pengguna TI.

Contoh Kasus :
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Hasil Analisis : kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta dari karya lagu yang telah diterbitkan PT.MusikIndonesia oleh PT.Melayuku. Menjiplak/meniru, merubah sedikit ataupun banyak adalah sebuah pelanggaran hukum hak cipta dari yang pemilik karya, karena dengan menerbitkan lagu yang hampir sama yang dibuat oleh  PT.Melayuku tentunya akan menjadi perebutan klaim atas karya yang sebenarnya. Timbulnya akan menjadi permusuhan atau pergugatan atas karya yang ditiru tentunya akan merugikan bagi 2 belah pihak. Dan bagi pihak peniru akan memberi tanggapan buruk kepada masyarakat tentang kemampuannya. Karya seni merupakan hal susah untuk dibuat secara langsung, butuh keahlian khusus dan waktu yang tidak sedikit untuk membuatnya. Jadi hargailah karya seseorang/kelompok karena jika karya kita diklaim, tentunya kita juga tidak terima bukan.



Sumber : http://gatotgembel.blogspot.com/2014/05/analisa-ruu-ite-dan-uu-no19-tentang-hak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar