Wanita Perokok
Riset terbaru mengungkapkan 88,78% dari 3.040 pelajar SMP putri hingga mahasiswi (13-25 tahun) Indonesia merokok. Mereka mengonsumsi 1-10 batang dalam hidup mereka.
Sebagian besar remaja putri melihat iklan rokok di televisi 92,86% dan poster 70,63%. Sebanyak 70% remaja dan perempuan juga mengaku melihat promosi rokok pada acara pentas musik, olahraga, dan kegiatan sosial. Sebanyak 10,22% wanita berusia 13-15 tahun dan 14,53% wanita berusia 16-15 tahun pernah ditawari sampel rokok gratis.Perlu diketahui bahwa pengaruh rokok terhadap sistem reproduksi wanita bukan tidak ada. Wanita perokok memiliki risiko menjadi infertil (mandul) dan kemungkinan menopause lebih awal, bahkan sering terjadi akibat merokok wanita hamil di luar kandungan.
Wanita perokok juga sangat dimungkinkan terserang kanker mulut rahim, pendarahan tekanan darah tinggi, dan berisiko mendapatkan bayi lahir cacat. Risiko penyakit jantung pada wanita perokok lebih tinggi, terutama pada mereka yang menggunakan kontrasepsi oral.
Secara umum konsumsi rokok di Indonesia dalam 30 tahun terakhir meningkat tajam, yaitu dari 33 miliar batang per tahun pada 1970 menjadi 230 miliar batang pada 2006. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa meningkat 26,9% pada 1995, menjadi 35% pada 2004.Berdasarkan hasil survei BPS, jumlah perokok pemula (5-9 tahun) meningkat 400% yakni dari 0,8% (2001) menjadi 1,8% (2004) dari keseluruhan anak usia 5-9 tahun. Dalam periode yang sama, terjadi pula peningkatan jumlah perokok usia 10-14 tahun sebesar 21%, yakni dari 9,5% menjadi 11,5% dari jumlah anak dalam rentang usia tersebut. Peningkatan jumlah perokok juga terjadi pada kelompok usia 15-19 tahun, yakni dari 58,9% menjadi 63,9% dari jumlah anak dalam rentang usia itu.
Tingkat konsumsi rokok di Indonesia menempati urutan tertinggi kelima atau termasuk lima besar dunia. Propaganda dan iklan rokok dikemas sedemikian menarik.
Selain itu, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur upaya perlindungan anak di bawah 18 tahun dari bahaya rokok. Bahkan dalam PP No. 23/2002 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia.Meskipun pemerintah telah mengesahkan UU Perlindungan Anak No. 23/2002, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan yang melarang anak-anak merokok. Pasal 59 UU Perlindungan Anak memang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif. Namun, dalam UU itu tidak ada peraturan rinci yang mengatur langkah-langkah perlindungan.
Tak hanya itu, RUU tentang Pengendalian Masalah Tembakau yang ditujukan untuk memberi perlindungan kepada kelompok rentan terutama generasi muda dari bahaya rokok pun hingga kini belum berhasil diundangkan, dengan gagalnya RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2006 maupun 2007. Karena itu, perlu ada desakan kepada pemerintah dan parlemen untuk segera memproses RUU tersebut agar ada perlindungan kepada kelompok rentan dari jeratan adiksi nikotin, yang pada gilirannya akan menyelamatkan masa depan anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa ini.