Warga negara adalah sekumpulan orang yang menduduki suatu wilayah dan telah diakui secara hukum keberadaannya . Wilayah yang dimaksud adalah negara. Negara adalah wilayah yang terdiri dari pendududuk yang didalamnya terdapat hukum yang mengikat dan pemerintahan yang berdaulat dan diakui oleh dunia sebagai suatu negara.
Warga negara terbagi 2 yaitu:
1.Warga negara Asli
yaitu warga negara dari pribumi atau penduduk asli suatu negara yang telah diakui oleh hukum. Warga negara asli umumnya memiliki semangat perjuangan yang lebih kuat dan mempunyai cita-cita leluhur untuk memajukan negaranya.
2.Warga negara Asing
yaitu warga negara bukan dari pribumi atau berasal dari negara lain dan wajib mengikuti peraturan negara tempat sekarang ia berada tetapi tidak berkewajiban untuk membela dan memajukan negara tempat dia berada dan telah terpenuhi secra hukum menjadi warga negara asing.
Suatu negara tidak akan ada tanpa adamya warga negara, begitu juga sebaliknya warga negara tidak akan ada apabila tidak ada negara. Jadi, warga dan negara ini selalu berhubungan.
Suatu negara harus mempunyai aturan atau hukum yang mengikat untuk menjadikan warga negaranya menjadi warga negara yang taat peraturan. Peraturan yang dibuat oleh masing-masing negara berbeda satusama lainnya. Hal inilah yang menjadikan kepribadian setiap bangsa dan warga negara dari negara masing-masing itu berbeda-beda.
Kemudian suatu negara harus mempunyai pemerintahan yang berdaulat yaitu dari warga negara yang berstatus sebagai penduduk asli negara tersebut. Pemerintahan tersebut harus bisa mengayomi warga negaranya untuk memajukan negara tersebut dan telah diakui oleh warga negara tersebut sebagai pemerintahan yang dapat mewakili aspirasi dari rakyatnya.
Hal terpenting yang harus dimiliki oleh negara adalah wilayah , baik udara,darat dan lautan. Batas-batas wilayah tersebut harus diakui secara de facto dan de jure di depan hukum, harus ada perjanjian bats antar negara tersebut supaya di masa yang akan datang tidak akn terjadi sengketa wilayah. Setiap warga negara bertanggung jawab untuk mempertahankan wilayah negaranya dari negara lain agar tidak dapat dijajah oleh negara lain.
Oleh karena itu dibutuhkan warga negara yang sangat mendalami dan mencintai negaranya dengan sepenuh hati, memiliki kepribadian untuk bertanggung jawab sebagai warga negara, mempunyai mimpi-mimpi untuk mensejahterkan negara dan mau berjuang demi negaranya.
1.Warga negara Asli
yaitu warga negara dari pribumi atau penduduk asli suatu negara yang telah diakui oleh hukum. Warga negara asli umumnya memiliki semangat perjuangan yang lebih kuat dan mempunyai cita-cita leluhur untuk memajukan negaranya.
2.Warga negara Asing
yaitu warga negara bukan dari pribumi atau berasal dari negara lain dan wajib mengikuti peraturan negara tempat sekarang ia berada tetapi tidak berkewajiban untuk membela dan memajukan negara tempat dia berada dan telah terpenuhi secra hukum menjadi warga negara asing.
Suatu negara tidak akan ada tanpa adamya warga negara, begitu juga sebaliknya warga negara tidak akan ada apabila tidak ada negara. Jadi, warga dan negara ini selalu berhubungan.
Suatu negara harus mempunyai aturan atau hukum yang mengikat untuk menjadikan warga negaranya menjadi warga negara yang taat peraturan. Peraturan yang dibuat oleh masing-masing negara berbeda satusama lainnya. Hal inilah yang menjadikan kepribadian setiap bangsa dan warga negara dari negara masing-masing itu berbeda-beda.
Kemudian suatu negara harus mempunyai pemerintahan yang berdaulat yaitu dari warga negara yang berstatus sebagai penduduk asli negara tersebut. Pemerintahan tersebut harus bisa mengayomi warga negaranya untuk memajukan negara tersebut dan telah diakui oleh warga negara tersebut sebagai pemerintahan yang dapat mewakili aspirasi dari rakyatnya.
Hal terpenting yang harus dimiliki oleh negara adalah wilayah , baik udara,darat dan lautan. Batas-batas wilayah tersebut harus diakui secara de facto dan de jure di depan hukum, harus ada perjanjian bats antar negara tersebut supaya di masa yang akan datang tidak akn terjadi sengketa wilayah. Setiap warga negara bertanggung jawab untuk mempertahankan wilayah negaranya dari negara lain agar tidak dapat dijajah oleh negara lain.
Oleh karena itu dibutuhkan warga negara yang sangat mendalami dan mencintai negaranya dengan sepenuh hati, memiliki kepribadian untuk bertanggung jawab sebagai warga negara, mempunyai mimpi-mimpi untuk mensejahterkan negara dan mau berjuang demi negaranya.